Honorer Yang Diangkat Jadi PPPK Akan Memiliki Gaji Setara Dengan PNS

30 November 2020 11:00 WIB
Honorer Yang Diangkat Jadi PPPK Akan Memiliki Gaji Setara Dengan PNS
Honorer Yang Diangkat Jadi PPPK Akan Memiliki Gaji Setara Dengan PNS ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kabar baik bagi para Honorer, lantaran dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan pengangkatan menjadi pengawai pemerintah dengan perjanjian kerjan (PPPK) untuk tahun 2021.

Akan tetapi sebelum dilakukan pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) calon PPPK harus melewati serangkaian test.

Adapun peserta yang ingin mengikuti PPPK dapat melakukan pendaftaran di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini wajib dilakukan terutama bagi para guru hononer yang ingin memiliki gaji yang setara dengan pns.

Adapun para peserta yang diangkat menjadi PPPK juga berasal dari pegawai honorer lain di instansi-instansi pemerintah.

Baca Juga: Selain Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno juga Masuk sebagai Kandidat Menteri KKP?

Merujuk pada pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema Masa Kerja Golongan (MKG).

Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.  Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemeritah dari APBN dan APBD:

Baca Juga: Wajib Tau, BKN Bakal Ubah Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, maka gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1).

Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Selain itu, PPPK juga akan menerima pendapatan lain berupa tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS.

Baca Juga: Setelah Dihadang Laskar FPI, Besok Rizieq Shihab akan Diperiksa Polisi

Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK: Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan struktural Tunjangan jabatan fungsional Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1).

PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sebagaimana pada gaji pokok PPPK, uang tunjangan juga dibebankan pada APBN untuk instansi pusat, dan APBD untuk instansi pemerintah daerah.

Gaji dan tunjangan pada PPPK juga diberikan setelah dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21.

"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6.

Baca Juga: Cek Kesiapan Logistik Pilkada, Wakapolda Kalsel Sambangi KPU Kotabaru

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setara PNS, Ini Besaran Lengkap Gaji Honorer yang Diangkat Jadi PPPK",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm