Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api

30 November 2020 14:45 WIB
Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api
Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api ( )

Bandung, Sonora.ID - Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung kembali menggelar kegiatan Sosialisasi di Pelintasan Sebidang, yakni JPL 169 Stasiun Kiaracondong, Senin (30/11/2020).

PT KAI Daop 2 Bandung mencatat, sejak Januari hingga November 2020 telah terjadi 6 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api. 

"PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," ucap Soegito, Deputy Executive Vice President PT KAI Daop 2, di Stasiun Kiaracondong Bandung.

Baca Juga: Jelang Musim Penghujan, Daop 2 Bandung Rutin Cek Jalur Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menilai keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan juga memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

“Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta. Hari ini kami melakukan sosialisasi bersama Railfans, keamanan dan instansi terkait lainnya,” ucapnya lagi.

Kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang. Himbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.

Baca Juga: Integrasi Angkutan Barang Berbasis KA, Kolaborasi Antar Moda Dilakukan

Perlu diketahui, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan mendahulukan kereta api.

Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang. 

Baca Juga: Jelang Musim Penghujan, Daop 2 Bandung Rutin Cek Jalur Kereta Api

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan. 

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” papar Soegito.

Total pelintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung sebanyak 553, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang dijaga sebanyak 112 dan tidak dijaga 441. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 14 titik. 

“Sejak Januari hingga sekarang kami sudah lakukan sekitar 30 kegiatan sosialisasi disiplin perlintasan. Kami akan terus melalukan sosialisasi serupa di perlintasan sebidang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan berlalu lintas. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” pungkas Soegito.

Baca Juga: Jelang Musim Penghujan, DAOP 2 Bandung Rutin Cek Jalur Kereta Api

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm