Makassar, Sonora.ID - Keinginan penyelenggara pemilu untuk menggelar debat publik putaran ketiga kontestan Pilkada Makassar 2020 menemui kendala.
Debat yang harusnya berlangsung di Makassar harus pindah ke daerah lain karena tidak mendapat izin dari pihak kepolisian.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan putusan itu merupakan hasil rapat pihaknya dengan Polrestabes Makassar, Senin (30/11/2020) sore.
Dikatakan Endang, pihak Polres menilai alasan tidak dikeluarkan izin karena ada potensi gangguan keamanan.
Baca Juga: Ini Pertimbangan KPU Gelar Debat Publik Terakhir di Makassar
Selain itu, kekhawatiran terjadi penumpukan massa empat pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Makassar. Terlebih, Makassar masih jadi episentrum penyebaran Covid 19 di Sulawesi Selatan.
"Agendanya tetap pada 4 Desember 2020, hanya lokasi yang dipindahkan," kata Endang saat jumpa pers di Four Point by Sheraton Makassar, Senin (30/11/2020).
Endang menilai debat publik harus tetap dilaksanakan. Menyusul menjadi ajang adu program dan gagasan untuk meyakinkan warga setempat memilih pasangan calon Walikota Makassar pada Pilkada 9 Desember 2020.
Baca Juga: Panas! Dua Paslon Pilkada Kalsel Adu Argumen di Debat Terakhir
"Ini momen yang tepat masyarakat mematangkan pilihannya. Sekarang waktu yang tepat para pasangan calon beradu ide agar dipilih masyarakat," jelasnya.
Sejumlah materi pembahasan yaitu rencana kebijakan penanganan Covid-19 dan komitmen penanggulangan kemiskinan.
Baca Juga: Debat Kedua Pilkada Makassar 2020, KPU Tambah Durasi Jawab Paslon
KPU Kota Makassar sejauh ini mematangkan persiapan untuk pemilihan yang sisa menghitung hari. Seperti logistik yang nantinya akan digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Banyak persiapan yang harus kami lakukan, logisitik berupa surat suara," tutupnya.