Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Frengki mengatakan, kasus yang yang menjerat Putra Siregar berawal dari kasus di Bandung.
"Ada pengiriman handphone yang diduga ilegal, dikirim dari Batam ke Bandung lewat Bandara. Waktu itu tahun 2017," kata Frengki di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta via Kompas.com.
Saat itu, Frengki menuturkan, kasus penyelundupan ratusan ponsel ilegal tersebut ditangani penyidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung.
Namun, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Bandung, ratusan ponsel tanpa Imei terdaftar di Kementerian Perindustrian hendak dikirim ke Jakarta.
"Setelahnya penyidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung berkoordinasi dengan kami di Jakarta. Karena handphone itu mau dikirim ke PS Store di Condet milk Putra Siregar," ujarnya.
Frengki menuturkan, penyelidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung dan DKI lalu berkoordinasi dan mengamankan ratusan ponsel ilegal.
Pada tanggal 10 November 2017, ratusan ponsel yang jadi barang bukti penetapan tersangka Putra diamankan dari PS Store cabang Condet.
"Handphone tersebut dikirim menggunakan mobil, kami buntuti dan kami hentikan mobil di PS Store Condet. Saat itu barang sedang diturunkan dari mobil ke toko," tuturnya.
Setelah berbagai berbagai bukti terkumpul, ternyata pengusaha muda tersebut terbukti benar dan tidak bersalah.
Baca Juga: Ingin Tahu Hasil Test Swab HRS, MER-C Menilai Tindakan Bima Arya Tak Beretika