Kasus yang dialami oleh Bos PS Store tersebut telah berlangsung selama 3 tahun lamanya. Bermula saat 2017 dimana Putra Siregar dituduh telah menggelapkan sejumlah ponsel hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan tahanan kota.
Setelah Putra ditetapkan sebagai tersangka, Bea Cukai pun menyerahkan berkas tahap pertama pada 2019.
"Tahun 2019 proses penyidikan kami dianggap oleh Kejaksaan sudah lengkap. Di situ penyerahan tahap pertama," kata dia.
Kemudian, penyerahan tahap kedua dilakukan pada 27 Juli 2020. Dalam penyerahan tahap kedua, Bea Cukai menyerahkan tersangka dan kelengkapan berkas lain untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Siswa di Sulsel Persembahkan Beragam Karya Inovatif, Intip Yuk!
Jika dihitung, total waktu penanganan kasus ini sampai ke penyerahan tahap II memakan waktu tiga tahun. Putra Siregar kemudian menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 10 Agustus 2020.
Dalam sidang perdana, Putra Siregar didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 103 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," demikian isi dakwaan JPU Elly Supaini.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa pada 2017, Putra Siregar membeli ratusan ponsel di Batam dari seseorang bernama Jimmy. Ponsel itu lalu dikirim ke toko milik Putra Siregar di Condet, Jakarta Timur.
Ratusan ponsel itulah yang dinyatakan ilegal oleh pihak Bea dan Cukai. Pada 24 Agustus 2020, penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Frengki Tokoro dihadirkan jadi saksi dalam persidangan.
Baca Juga: Alhamdulillah! 10 Ribu Guru Mengaji di Sulsel Akan Dapat Insentif