Pengajuan banding dilakukan pada hari ketujuh atau di batas waktu pengajuan banding.
Banding dilakukan karena JPU menganggap vonis yang dijatuhkan terhadap Jerinx dirasa belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Jerinx melalui kuasa hukumnya juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Hari ini Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.
Baca Juga: Ingin Tahu Hasil Test Swab HRS, MER-C Menilai Tindakan Bima Arya Tak Beretika