“Mudah-mudahan memberikan manfaat yang besar serta kesejahteraan yang lebih signifikan bagi kemajuan Jatim,” harapnya.
Lebih lanjut disampaikan Khofifah, berdasarkan hasil pembahasan antara TAPD bersama Badan Anggaran DPRD telah dicapai kesepakatan bersama terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
Dimana, terdapat Pendapatan Daerah sebesar Rp 31.013.026.697.666 (31,13 T), Belanja Daerah Rp 32.810.768.213.220,13 (32,8 T). Sedangkan defisit sebesar Rp 1.797.741.515.554,13 (1,797 T).
Baca Juga: Gubernur Jatim Uji Coba Perdana Tol KLBM, Gratis Selama 2 Minggu
Sementara pembiayaan dari sisi penerimaan sebesar Rp 1.833.841.515.554,13. Sedangkan sisi pengeluaran sebesar Rp 36.100.000.000. Sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 1.797.741.515.554,13. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA), sebesar nol rupiah.
Khofifah menambahkan, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021, Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama ini akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2021.