Rasa pesimis itu cukup beralasan, karena setoran pajak dari sektor utama penopang pajak daerah di wilayah kerja DJP Kalselteng mengalami penurunan sekitar 68 persen di masa pandemi ini.
“Kontribusi terbesar dalam keadaan normal untuk realisasi penerimaan pajak di DJP Kalselteng adalah sektor usaha pertambangan batu bara, kelapa sawit, dan perkebunan, serta industri pengolahan. Namun ke-4 sektor pajak tersebut merupakan kontribusi yang terbesar pengurangannya di masa pandemi ini sekitar 68 persen,” jelasnya.
Di sisi lain, juga banyak Wajib Pajak yang terdampak CoVID-19. Di mana banyak perusahaan yang terpaksa harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
“Banyak perusahaan yang terpaksa melakukan PHK dan itu sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak,” imbuh Cucu.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Kanwil DJP Riau Lakukan Kegiatan Sita Serentak
Oleh karenanya, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pemberian insentif-insentif di bidang perpajakan. Salah satu contohnya adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang berlaku sejak bulan April lalu.
“Para karyawan yang seharusnya pada saat gajian dipotong 15 atau 10 persen ditiadakan PPH-nya karena pajaknya ditanggung pemerintah,” jelasnya lagi.
Pemberian insentif itu diharapkan dapat meningkatkan kesehatan karyawan, di tengah Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Mudahan-mudahan kesehatan karyawan tetap terjaga dengan adanya pemberian insentif tersebut,” tutup Cucu.
Baca Juga: Kanwil DJP Riau Menambah Jumlah Tax Center di Perguruan Tinggi