Banjarmasin, Sonora.ID – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah menyesuaikan target penerimaan pajak daerah yang dikelola Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng).
Pada awal tahun lalu, untuk Kanwil DJP Kalselteng, ditetapkan target sebesar Rp 17,9 triliun sepanjang tahun 2020. Namun karena banyak Wajib Pajak yang terdampak pandemi CoVID-19, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 terpaksa harus disesuaikan pemerintah pusat pada bulan Oktober lalu.
Setelah mengalami perubahan, target penerimaan pajak yang seharusnya diterima Kanwil DJP Kalselteng berkurang menjadi hanya Rp 12,8 triliun.
Baca Juga: Pengusaha Sarang Burung Walet Dihimbau Laporkan Omsetnya ke Kantor Pajak
“Alhamdulillah sampai dengan 30 November capaian kami sudah terima Rp 10,5 triliun atau sekitar 78 persen. Kami masih ada target Rp 2,3 triliun lagi dalam satu bulan ini,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Cucu Supriatna, saat Media Gathering 2020 di salah satu kedai kopi di Banjarmasin, pada Selasa (01/12) siang.
Diakui Cucu, dalam kurun waktu satu bulan ini, target penerimaan pajak yang tersisa sangat sulit terealisasi. Mengingat target pajak yang harus diterima mencapai Rp 2,8 triliun.
“Logikanya, kami perlunya Rp 2,8 triliun dalam 28 hari. Sementara setiap bulannya rata-rata kami hanya menerima Rp 1,1 triliun,” terangnya.
Baca Juga: Penandatanganan MoU Tax Center dan Kuliah Umum 3.0 dengan DJP Kaltimra & ITK
Rasa pesimis itu cukup beralasan, karena setoran pajak dari sektor utama penopang pajak daerah di wilayah kerja DJP Kalselteng mengalami penurunan sekitar 68 persen di masa pandemi ini.
“Kontribusi terbesar dalam keadaan normal untuk realisasi penerimaan pajak di DJP Kalselteng adalah sektor usaha pertambangan batu bara, kelapa sawit, dan perkebunan, serta industri pengolahan. Namun ke-4 sektor pajak tersebut merupakan kontribusi yang terbesar pengurangannya di masa pandemi ini sekitar 68 persen,” jelasnya.
Di sisi lain, juga banyak Wajib Pajak yang terdampak CoVID-19. Di mana banyak perusahaan yang terpaksa harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
“Banyak perusahaan yang terpaksa melakukan PHK dan itu sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak,” imbuh Cucu.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Kanwil DJP Riau Lakukan Kegiatan Sita Serentak
Oleh karenanya, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pemberian insentif-insentif di bidang perpajakan. Salah satu contohnya adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang berlaku sejak bulan April lalu.
“Para karyawan yang seharusnya pada saat gajian dipotong 15 atau 10 persen ditiadakan PPH-nya karena pajaknya ditanggung pemerintah,” jelasnya lagi.
Pemberian insentif itu diharapkan dapat meningkatkan kesehatan karyawan, di tengah Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Mudahan-mudahan kesehatan karyawan tetap terjaga dengan adanya pemberian insentif tersebut,” tutup Cucu.
Baca Juga: Kanwil DJP Riau Menambah Jumlah Tax Center di Perguruan Tinggi