Sonora.ID - Majelis Nasional Korea Selatan telah mengesahkan undang-undang yang memberikan kesempatan kepada artis yang telah berprestasi untuk menunda pendaftaran militer mereka.
Pada 1 Desember 2020, Majelis Nasional menyutujui undang-undang yang memungkinkan para seniman untuk menerima rekomendasi dari Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata.
Hal ini karena seniman tersebut telah membuat pencapaian signifikan dalam meningkatkan citra bangsa untuk menunda wajib militer mereka hingga batas usia 30 tahun (berdasarkan perhitungan intenasional).
Baca Juga: Hore! SM Entertainment Umumkan Xiumin EXO Selesai Jalani Wamil
Dari 268 anggota Majelis Nasional, 253 suara menyetujui, 2 suara menentang dan 13 tak memberikan suaranya.
RUU ini pun mendapat julukan 'Amandemen Wajib Militer BTS' karena impilikasinya ditunjukan kepada BTS.
Mereka telah mencetak berbagai sejarah permusikan yang membanggakan Korea Selatan.
Baca Juga: 6 Aktor Ganteng yang Sukses Comeback Drakor 2020 Setelah Bebas Wamil
Sebagaimana diketahui, Jin yang merupakan anggota tertua BTS seharusnya masuk wajib militer dalam waktu dekat ini, mengingat usianya yang sudah mencapai 28 tahun.
Namun, pada awal Oktober lalu, Administrasi Tenaga Kerja Militer menyatakan bahwa meskipun mereka tidak akan membebaskan artis seperti BTS dari wamil, mereka akan tetap terbuka terhadap kemungkinan penangguhan.
Baca Juga: Big Hit Entertainment Berikan Bocoran Soal Keberangkatan Wamil Jin BTS
Mengingat BTS menjadi idol K-Pop yang pertama mendapat Order of Cultural Merit dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata pada tahun 2018, tampaknya para anggota bisa menunda wajib militernya hingga usia 30 tahun.
Tentu ini menjadi angin segar untuk Jin BTS dan Army bukan?