Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar berhasil menggagalkan 50 kasus pernikahan anak di bawah umur.
Melalui intervensi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), pengajuan nikah ditolak lantaran umur keduanya yang masih terbilang sangat dini, yakni di bawah 19 tahun.
Kepala DP3A Kota Makassar, Tenri A Palallo mengatakan ada 100 lebih usulan yang diterima sepanjang tahun ini. Namun hanya 50 yang diberi rekomendasi untuk melangsungkan pernikahan lantaran alasan mendesak.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pernikahan Anak Usia Dini di Makassar Naik
"Ada 100 lebih pengajuan nikah dini yang kami terima sampai awal Desember 2020. Itu hanya 50 kami beri rekomendasi," kata Tenri dalam siaran Talkshow SmartFM Makassar, Rabu (2/12/2020).
Tenri menegaskan ada syarat yang ketat bagi anak di bawah usia 19 tahun jika ingin menikah. Jika alasan hamil di luar nikah, harus melampirkan dokumen USG dari layanan kesehatan.
"Kalau hamil terpaksa kami berikan rekomendasi. Tapi itu harus dilampirkan juga bukti USG nya," jelasnya.
Baca Juga: Pernikahan Bukanlah sebuah Kompetisi, Psikolog: Tak Perlu Buru-Buru