DP3A Kota Makassar Berhasil Gagalkan 50 Pernikahan Anak Usia Dini

2 Desember 2020 16:00 WIB
Kepala DP3A Makassar, Tenri A Palallo dalam siaran talkshow SmartFM
Kepala DP3A Makassar, Tenri A Palallo dalam siaran talkshow SmartFM ( Sonora.ID)

Penghulu atau Imam pernikahan di kantor urusan agama dilarang menikahkan anak di bawah usia 19 tahun jika tidak ada rekomendasi dari pemerintah. Jika memaksa, ancamannya bisa pidana dan kurungan penjara.

"Tidak boleh anak dinikahkan tampa rekomendasi. Aturannya ada di undang-undang. Bisa dipidana itu," tambahnya.

Sejauh ini, upaya DP3A untuk mencegah pernikahan anak dengan melakukan edukasi melalui shelter warga.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pernikahan Anak Usia Dini di Makassar Naik

Tenri juga menekankan peran keluarga dalam membuka wawasan anak terkait dampak buruk menikah dini.

“Keluarga harus punya peran penting. Nikah dini juga berdampak terhadap masalah stunting anaknya nanti” tutupnya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pernikahan Anak Usia Dini di Makassar Naik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm