DP3A Kota Makassar Berhasil Gagalkan 50 Pernikahan Anak Usia Dini

2 Desember 2020 16:00 WIB
Kepala DP3A Makassar, Tenri A Palallo dalam siaran talkshow SmartFM
Kepala DP3A Makassar, Tenri A Palallo dalam siaran talkshow SmartFM ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar berhasil menggagalkan 50 kasus pernikahan anak di bawah umur.

Melalui intervensi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), pengajuan nikah ditolak lantaran umur keduanya yang masih terbilang sangat dini, yakni di bawah 19 tahun. 

Kepala DP3A Kota Makassar, Tenri A Palallo mengatakan ada 100 lebih usulan yang diterima sepanjang tahun ini. Namun hanya 50 yang diberi rekomendasi untuk melangsungkan pernikahan lantaran alasan mendesak.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pernikahan Anak Usia Dini di Makassar Naik

"Ada 100 lebih pengajuan nikah dini yang kami terima sampai awal Desember 2020. Itu hanya 50 kami beri rekomendasi," kata Tenri dalam siaran Talkshow SmartFM Makassar, Rabu (2/12/2020).

Tenri menegaskan ada syarat yang ketat bagi anak di bawah usia 19 tahun jika ingin menikah. Jika alasan hamil di luar nikah, harus melampirkan dokumen USG dari layanan kesehatan.

"Kalau hamil terpaksa kami berikan rekomendasi. Tapi itu harus dilampirkan juga bukti USG nya," jelasnya.

Baca Juga: Pernikahan Bukanlah sebuah Kompetisi, Psikolog: Tak Perlu Buru-Buru

Penghulu atau Imam pernikahan di kantor urusan agama dilarang menikahkan anak di bawah usia 19 tahun jika tidak ada rekomendasi dari pemerintah. Jika memaksa, ancamannya bisa pidana dan kurungan penjara.

"Tidak boleh anak dinikahkan tampa rekomendasi. Aturannya ada di undang-undang. Bisa dipidana itu," tambahnya.

Sejauh ini, upaya DP3A untuk mencegah pernikahan anak dengan melakukan edukasi melalui shelter warga.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pernikahan Anak Usia Dini di Makassar Naik

Tenri juga menekankan peran keluarga dalam membuka wawasan anak terkait dampak buruk menikah dini.

“Keluarga harus punya peran penting. Nikah dini juga berdampak terhadap masalah stunting anaknya nanti” tutupnya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pernikahan Anak Usia Dini di Makassar Naik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm