Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar mengembalikan pengurusan KTP Elektronik ke Kecamatan.
Kebijakan ini diambil Pj Walikota, Rudy Djamaluddin dengan sejumlah pertimbangan. Dia memandang, pengurusan dokumen kependudukan seharusnya tidak hanya terpusat di dua tempat yakni kantor dinas kependudukan, jalan teduh bersinar dan Balaikota.
Dampaknya terhadap penumpukan warga untuk mendapatkan pelayanan. Hal ini dikwatirkan memicu peningkatan kasus Covid-19.
Baca Juga: Sah! Ratusan Pasangan di Makassar Ikuti Nikah Massal
"Itulah yang kita sampaikan semua pelayanan KTP kita alihakan ke kecamatan. Sekarang ini perekaman di kecamatan," ungkap Rudy (1/12/2020).
Menurut Rudy, pengembalian pelayanan itu untuk mempercepat proses pengurusan e-KTP jelang Pemilihan Walikota (Pilwakot). Di samping mengurangi penumpukan masyarakat yang terjadi di dua tempat pelayanan sebelumnya.
Bahkan, Rudy menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil. Hasilnya, arahan Pemkot sejalan dengan pemerintah pusat.
Baca Juga: DP3A Kota Makassar Berhasil Gagalkan 50 Pernikahan Anak Usia Dini
"Justru Dirjendukcapil menyarankan proses KTP itu ada di kecamatan bahkan kelurahan," urainya.
Mengenai penumpukan yang terjadi di kantor Disdukcapil Makassar beberapa hari lalu, Rudy mengatakan, kebanyakan dari mereka bukan untuk mengurus, namun datang sebagai pengantar.
"Kemarin saya sudah panggil dukcapil. Kemarin laporannya itu hanya insidentil. Yang mengurus itu tidak banyak. Cuma yang mengurus ikut pengantarnya. Itulah yang lemah," ucapnya.
Baca Juga: Gempa Guncang Bulukumba, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami
Hal itu, kata Rudy yang perlu diantisipasi kedepan. Bagaimana memberikan contoh ke masyarakat penerapan protokol kesehatan yang dimulai dari Pemerintah Kota Makassar.
"Yang jelas kita tidak berharap pemerintah sendiri yang melanggar protokol kesehatan. Itu penting," tutupnya.