Kemudian, DC Comics mengajukan tuntutan ulang untuk merek kelas 30 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kelas 30 adalah merek untuk berbagai jenis produk panganan mentah dan telah diproses. Wafer Superman jatuh ke kategori kueh dalam kelas 30.
Nah, dalam gugatan kedua inilah DC Comics berhasil menang melawan PT Marxing Fam Makmur. Berdasarkan keterangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan DC Comics secara seluruhnya.
Pertimbangan hakim adalah DC Comics menjadi satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek dagang Superman karena merupakan sebuah well-known mark, atau merek yang terkenal.
Baca Juga: Keanu Reeves Rilis Komik Action Terbaru Oktober 2020 Mendatang
Atas putusan itu, PN Jakpus menyatakan merek dagang wafer Superman dibatalkan karena didaftarkan atas itikad tidak baik. PN Jakpus juga memerintahkan PT Marxing Fam Makmur untuk menghapus merek dagang Superman dan tidak menggunakannya lagi.
Selain itu pula, PT Marxing Fam Makmur harus membayar biaya perkara dari gugatan ini.
Jauh sebelum digugat, wafer Superman telah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Indonesia Kementerian Hukum dan HAM. Dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, terdapat entri dua merek Superman yang didaftarkan PT. Marxing Fam Makmur, yakni Siantar Top Superman Choco dan Siantar Top Superman Chocomax. Kedua barang ini tercatat dengan kode Kelas 30, dengan klasifikasi merek makanan berbentuk biskuit, wafer, roti, kerupuk, bihun, mie, kopi, teh, sereal, dan kembang gula.
Baca Juga: Bintang Film Ternama Keanu Reeves Bikin Komik, Banting Setir?