Sonora.ID - Wafer legend Superman, makanan ringan berbungkus oranye yang tentu tidak asing bagi generasi 90-an ini diketahui mengalami permasalahan sengketa hukum menahun.
Membawa nama karakter garapannya, perusahaan penerbitan komik asal Amerika Serikat, DC Comics sudah 3 kali mengajukan gugatan terhadap salah satu produk makanan ringan dari PT Marxing Fam Makmur, Wafer Superman.
DC Comics menggugat perusahaan food and beverage asal Surabaya tersebut supaya Ditjen Haki Kementerian Hukum dan HAM mencoret pendaftaran merek Superman.
Baca Juga: Wajib Ditonton! 7 Referensi Drakor yang Diangkat dari Webtoon Populer
Bukan perkara mudah bagi DC Comics 'menggulung' merek Superman lokal itu.
Kasus bermula saat DC Comics menggugat perusahaan lokal yang memproduksi wafer Superman, PT Marxing Fam Makmur, pada 2018. Kala itu, gugatan tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA) dengan alasan gugatan kabur dan tidak jelas.
Atas hal itu, DC Comics kemudian kembali mengajukan gugatan atas Marxing Fam Makmur untuk merek ke PN Jakpus. DC Comics selaku Penggugat meminta pengadilan menetapkan DC Comics sebagai pemilik hak eksklusif merek-merek Superman, logo 'S', dan Superman plus lukisan.
Baca Juga: Anak Laki-laki Black Widow Diungkap Marvel dalam Versi Komik
Kemudian, DC Comics mengajukan tuntutan ulang untuk merek kelas 30 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kelas 30 adalah merek untuk berbagai jenis produk panganan mentah dan telah diproses. Wafer Superman jatuh ke kategori kueh dalam kelas 30.
Nah, dalam gugatan kedua inilah DC Comics berhasil menang melawan PT Marxing Fam Makmur. Berdasarkan keterangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan DC Comics secara seluruhnya.
Pertimbangan hakim adalah DC Comics menjadi satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek dagang Superman karena merupakan sebuah well-known mark, atau merek yang terkenal.
Baca Juga: Keanu Reeves Rilis Komik Action Terbaru Oktober 2020 Mendatang
Atas putusan itu, PN Jakpus menyatakan merek dagang wafer Superman dibatalkan karena didaftarkan atas itikad tidak baik. PN Jakpus juga memerintahkan PT Marxing Fam Makmur untuk menghapus merek dagang Superman dan tidak menggunakannya lagi.
Selain itu pula, PT Marxing Fam Makmur harus membayar biaya perkara dari gugatan ini.
Jauh sebelum digugat, wafer Superman telah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Indonesia Kementerian Hukum dan HAM. Dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, terdapat entri dua merek Superman yang didaftarkan PT. Marxing Fam Makmur, yakni Siantar Top Superman Choco dan Siantar Top Superman Chocomax. Kedua barang ini tercatat dengan kode Kelas 30, dengan klasifikasi merek makanan berbentuk biskuit, wafer, roti, kerupuk, bihun, mie, kopi, teh, sereal, dan kembang gula.
Baca Juga: Bintang Film Ternama Keanu Reeves Bikin Komik, Banting Setir?
Dengan putusan ini, barangkali riwayat wafer Superman, yang telah menjadi jajanan anak Indonesia selama puluhan tahun, akan hilang selamanya. Padahal, wafer Superman ini penuh kenangan buat anak-anak 90-an. Sekarang saatnya ucapkan selamat tinggal ke wafer ini.
Wafer Superman ikonik ini sudah ada di Indonesia sejak tahun 1993. Kemasannya pun cukup konsisten dengan warna oranye meski beberapa kali mereka mengganti desainnya.
Baca Juga: Series Baru Netflix, Berikut Ini Sinopsis Film 'Warrior Nun'
Nah, entah apa alasannya tapi sosok Superman yang dipilih buat masuk ke kemasan itu.
Lengkap dengan kostum aslinya, selalu memperlihatkan Superman sedang terbang ke arah wafernya.