Sonora.ID - Menjadi salah satu harapan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Kelas III diputuskan untuk naik pada tahun 2021 mendatang.
Aturan ini berlaku bagi mereka yang termasuk dalam peserta mandiri, karena bantuan pemerintah yang tadinya Rp 16.500 per orangnya akan dipotong menjadi Rp 7.000 per orang setiap bulannya.
Adanya potongan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan untuk iuran BPJS Kesehatan Kelas III, yaitu tetap Rp 42.000.
Baca Juga: Banyak Lansia Terlantar Jadi Alasan Lutfi Ajukan Raperda Lansia
Namun, karena adanya pemotongan bantuan dari pemerintah, maka peserta mandiri harus menanggung biaya bantuan yang potong tersebut.
Sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 16.500 per orang sehingga peserta hanya perlu membayar sisanya yaitu Rp 25.500.
Sedangkan pada tahun 2021 nanti, bantuan pemerintah dipotong menjadi Rp 7.000 per orang sehingga peserta membayar sisanya yaitu sebesar Rp 35.000.
Baca Juga: Mulai 2021, Kemenkes Berencana Hapus Sistem Kelas pada BPJS Kesehatan