Angkat bicara terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan bahwa keputusan ini untuk menyeimbangkan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara untuk tahun 2021.
“Dalam rangka menyeimbangkan support pemerintah melalui APBN,” ungkapnya menjelaskan.
Dikutip dari Kompas.TV, pihaknya menyatakan bahwa penetapan nilai bantuan iuran tersebut dilatarbelakangi oleh kemampuan bayar masyarakat.
Baca Juga: BP Jamsostek Gelar Sosialisasi Penguatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel
Faktor lainnya, potongan bantuan dari pemerintah tersebut juga untuk memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN untuk jangka panjang.
“Pengurangan ini untuk memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih sustainable untuk jangka panjang,” sambungnya.
Lengkapnya, besar iuran BPJS Keseharan pada tahun 2021 mendatang yang harus dibayarkan oleh peserta adalah Rp 150.000 untuk peserta Kelas I, Rp 100.000 untuk peserta Kelas II, dan Rp 35.000 untuk peserta Kelas III.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Berikan Program Relaksasi Tunggakan Untuk Peserta JKN–KIS PBPU