Tahun 2021 Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Ini Rinciannya

3 Desember 2020 10:45 WIB
Tahun 2021 Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Ini Rinciannya
Tahun 2021 Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Ini Rinciannya ( Kompas.com)

Sonora.ID - Menjadi salah satu harapan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Kelas III diputuskan untuk naik pada tahun 2021 mendatang.

Aturan ini berlaku bagi mereka yang termasuk dalam peserta mandiri, karena bantuan pemerintah yang tadinya Rp 16.500 per orangnya akan dipotong menjadi Rp 7.000 per orang setiap bulannya.

Adanya potongan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan untuk iuran BPJS Kesehatan Kelas III, yaitu tetap Rp 42.000.

Baca Juga: Banyak Lansia Terlantar Jadi Alasan Lutfi Ajukan Raperda Lansia

Namun, karena adanya pemotongan bantuan dari pemerintah, maka peserta mandiri harus menanggung biaya bantuan yang potong tersebut.

Sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 16.500 per orang sehingga peserta hanya perlu membayar sisanya yaitu Rp 25.500.

Sedangkan pada tahun 2021 nanti, bantuan pemerintah dipotong menjadi Rp 7.000 per orang sehingga peserta membayar sisanya yaitu sebesar Rp 35.000.

Baca Juga: Mulai 2021, Kemenkes Berencana Hapus Sistem Kelas pada BPJS Kesehatan

Angkat bicara terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan bahwa keputusan ini untuk menyeimbangkan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara untuk tahun 2021.

“Dalam rangka menyeimbangkan support pemerintah melalui APBN,” ungkapnya menjelaskan.

Dikutip dari Kompas.TV, pihaknya menyatakan bahwa penetapan nilai bantuan iuran tersebut dilatarbelakangi oleh kemampuan bayar masyarakat.

Baca Juga: BP Jamsostek Gelar Sosialisasi Penguatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel

Faktor lainnya, potongan bantuan dari pemerintah tersebut juga untuk memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN untuk jangka panjang.

“Pengurangan ini untuk memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih sustainable untuk jangka panjang,” sambungnya.

Lengkapnya, besar iuran BPJS Keseharan pada tahun 2021 mendatang yang harus dibayarkan oleh peserta adalah Rp 150.000 untuk peserta Kelas I, Rp 100.000 untuk peserta Kelas II, dan Rp 35.000 untuk peserta Kelas III.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Berikan Program Relaksasi Tunggakan Untuk Peserta JKN–KIS PBPU

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm