Medan, Sonora.ID - Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar memuji Sumatera Utara terkait inovasi yang dilakukan di delapan program untuk mendukung pemerintahan.
Delapan program fokus tersebut yaitu, transparansi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), optimalisasi pajak air permukaan, integrasi tax clearance daerah se-Sumut, optimalisasi pajak MBLB, optimalisasi pajak bawah tanah,
Serta implementasi tax clearance (PTPS) dan pendapatan, kerja sama pembuatan dan pemanfaatan Peta ZNT (Zona Nilai Tanah), dan adanya implementasi alat rekam pajak yang merupakan kerjasama Pemda dengan Bank Sumut.
Baca Juga: Integrasi Angkutan Barang Berbasis KA, Kolaborasi Antar Moda Dilakukan
“Setiap kepala daerah pasti akan bertemu dengan KPK terkait 8 fokus program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di pemerintah daerah, yang meliputi perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, APIP, manajemen ASN, tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah," jelasnya.
“Setelah pemilu 9 Desember 2020, Kepala daerah yang terpilih juga akan bertemu dengan 8 fokus program tersebut, dengan tujuan agar pemerintah daerah terlepas dari tindak pidana korupsi dan melahirkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur,” katanya kembali.
Pada kesempatan itu, KPK mengumumkan bahwa rata-rata Monitoring Centre for Prevention (MCP) hingga saat ini pemerintah daerah di Sumut dengan rata-rata 45 persen.
Baca Juga: Terima Dana Alokasi, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Lebih Prioritaskan Sektor Ini
Dengan daerah MCP tertinggi adalah pemerintah Kota Pematangsiantar yang memperoleh capaian sebesar 82,06 persen, kemudian di peringkat kedua Kabupaten Batubara 78,95 persen, dan ketiga Kota Tebing Tinggi 78,22 persen.
Perihal optimalisasi aset di Sumut, Lili juga menyampaikan, capaian sertifikasi tanah yang sudah dilakukan Pemda di Sumut, dari target sekitar 3.400 sertifikat tahun 2020, capaian dari Januari hingga 30 November 2020 telah mencapai 2.478 bidang yang sudah memiliki sertifikat, sekitar 8.794.698 m², dengan nilai lahan Rp1,006 Triliun.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan bahwa pajak merupakan tulang punggung pendapatkan daerah.
Baca Juga: Beresiko Gagal Panen, Sumut Bersiap Hadapi Fenomena La Nina
“Dunia pun melakukan itu, misalkan saja Negara Singapura, sekitar 98% pendapatan negara mereka itu bersumber dari pajak. Kenapa? karena potensi wilayahnya tak ada. Sedangkan kita di Sumut punya potensi wilayah, namun kepatuhan pajaknya semrawut,” ujarnya.
Untuk menggeliatkan investor di Sumut harus ada kepastian, pasti sertifikat pemilik tanahnya dan pasti juga pajak yang harus dibayar, dan dalam menegakkan hukum itu harus penuh dengan keadilan.
“Mungkin kalau kita tertibkan pajak kita ini, mungkin pendapatan Pemprov Sumut dari pajak bisa mencapai Rp10 Triliun. Karena itu saya benar-benar ingin rakyat di Sumut ini sejahtera, aman dan bermatabat,” ujarnya.
Baca Juga: Banjir Bandang Mengancam, Walhi Sumut Desak Pemerintah Segera Mitigasi Bencana