Surabaya, Sonora.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan perwakilan hotel dan restoran yang menjadi calon penerima hibah pariwisata.
Dana hibah ini sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk meringankan beban industri hotel dan restoran selama pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan, sebanyak 212 hotel dan 783 restoran di Kota Surabaya lolos verifikasi dan dianggap layak menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, Pengusaha Hotel & Restoran di Banjarmasin Bakal Dapat Dana Hibah
"Hibahnya berupa uang yang diserahkan ke rekening pemilik hotel dan restoran secara langsung," kata Antiek seusai kegiatan penandatanganan NPHD dengan perwakilan hotel dan restoran di Lantai 2 Mall Pelayanan Publik Siola, Kamis (03/12/2020).
Antiek menjelaskan, jumlah dana yang diterima setiap hotel dan restoran secara proporsional besarnya tergantung dari jumlah pajak yang dibayar ke daerah sejak tahun 2019.
"Masing-masing berbeda, ada perhitungan yang dihitung dari pusat kontribusi besaran mereka membayar pajak. Ada yang Rp 1 juta, ada pula sampai Rp 2 miliar lebih," katanya.
Baca Juga: Artis Inisial ST dan MA Diamankan Polisi Atas Dugaan Prostitusi Online