Industri usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata ini adalah hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat. Di antaranya, hotel dan restoran itu telah membayar pajak di tahun 2019 di daerah penerima hibah.
Kemudian, hotel dan restoran masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.
Selanjutnya, kata Antiek, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku. Selain itu, syarat lainnya adalah industri usahanya masuk di dalam daftar KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) hotel dan restoran.
Baca Juga: Dikunjungi Tim Ahli Gugas, GM The Zuri Hotel Palembang: Kita Sudah Lakukan Prokes yang Sangat Strict
"Sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian. Setelah memenuhi syarat pengajuan, maka ini NPHD langsung ditransfer dari kementerian," terangnya.
Menurut Antiek, dana hibah pariwisata ini sebagai salah upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional. Sebab, salah satu industri usaha yang terdampak pandemi Covid-19 ini adalah hotel dan restoran.
"Sehingga hotel dan restoran diberikan insentif. Karena ketika pandemi, usaha hotel dan restoran banyak yang tidak hidup," jelasnya.
Ia menambahkan, dana hibah pariwisata ini diprioritaskan untuk membantu biaya operasional hotel dan restoran. Seperti, kebutuhan Clean, Health, Safety and Environment (CHSE) untuk penerapan protokol kesehatan di tempat usaha.
Baca Juga: Sempat Terpuruk, PHRI Sulsel Kejar Okupansi Event di Triwulan IV