Bandung, Sonora.ID - Kota Bandung kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional selama 14 hari ke depan.
Langkah ini diambil sebagai respon atas stastus zona merah Kota Bandung.
Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan pembatasan dilakukan demi menjaga sektor kesehatan agar tak terus merosot. Namun juga berupaya juga agar sektor ekonomi di Kota Bandung tetap bergulir.
Salah satunya yaitu merevisi relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe. Dengan demikian, jam operasional tutup pada pukul 20.00 WIB dari sebelumnya tutup pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 23 Desember 2020
"Dengan maksimal kapasitas pengunjung 30 persen,” tegas Oded usai menggelar Rapat Terbatas di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (3/12/2020).
Khusus sejumlah tempat atau fasilitas publik milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Oded memutuskan untuk menutup total fasiltas tersebut di antaranya, yakni taman dan alun-alun agar meminimalisir kerumunan.
Tak hanya itu, tempat wisata dan tempat hiburan juga dibatasi menjadi maksimal 30 persen dari kapasitas pengunjung dari sebelumnya 50 persen.
Baca Juga: Rizieq Shihab dan FPI Kena Denda Rp 50 Juta, Ini Peraturan Selama PSBB Transisi di DKI Jakarta