"Termasuk juga tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung dan kegiatan pernikahan,” jelasnya.
Pada masa PSBB Proporsional, kebijakan Work From Home (WFH) juga berlaku sebanyak 70 persen. Untuk seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot Bandung hanya diperkenankan mempekerjakan pegawainya tidak lebih dari 30 persen.
Oded mengungkapkan, Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung membahas penutupan sejumlah ruas jalan. Salah satunya Jalan Dipati Ukur yang memiliki potensi kerumunan cukup tinggi.
Baca Juga: Minta Penjelasan Kerumunan Rizieq Shihab, Instagram Anies Dibombardir Warganet
“Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian. Terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama kepolisian. Salah satunya adalah Jalan Dipati Ukur,” tegasnya.
Oded juga sudah menginstruksikan untuk setiap Tim Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kota sampai ke kelurahan untuk lebih ketat dalam menegakan aturan protokol kesehatan. Tanpa terkecuali, pengawasan ketat terhadap di pasar-pasar tradiosional.
Oded juga mengaku akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menyediakan semacam rumah sakit darurat, atau tambahan penampungan sebagai tempat isolasi. Utamanya, diperuntukan bagi Orang Tanpa Gejala (OTG).
Baca Juga: Langgar Aturan PSBB, Rizieq Shihab Dikenakan Denda Rp 50 Juta, Keluarga: Intinya Sudah Dibayar