Tema tersebut antara lain terkait akhlak pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, masalah generasi milenial dan isu-isu aktual lainnya.
“Khotbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khotbah ini,” kata Zainut melalui keterangan tertulisnya.
Zainut mengatakan, naskah khotbah ini nantinya akan disusun oleh para ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar di bidangnya.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Sebut Sebelum Diberi ke Masyarakat Vaksin Akan Lewati Uji Klinis, BPOM dan Fatwa MUI
Menurut dia, Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator.
“Pelibatan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial,” ujarnya.
Ia juga menegaskan naskah khotbah Shalat Jumat hanya sebagai alternatif bagi para khatib dan tidak ada kewajiban untuk menggunakannya.
Baca Juga: MUSDA IV Digelar, MUI Kota Banjarbaru Resmi Pilih Pengurus Baru