Palembang, Sonora.ID - Rencana mengenai tema khotbah Sholat Jumat yang akan diatur Pemerintah melalui Kementerian Agama mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang.
Ketua MUI Kota Palembang, Saim Marhadan mengatakan, bahwa dirinya tidak mempermasalahkan hal ini dikarenakan pada dasarnya rencana mengenai aturan ini hanya sekedar acuan saja.
“Artinya kalau aturan ini diterapkan maka khotbah tadi dapat dipakai oleh para khotib boleh juga tidak, karena ini sifatnya tidak diwajibkan. Artinya kalau dipakai tidak bermasalah, kalau tidak dipakai juga tidak bermasalah,” katanya kepada Smart Fm Palembang, Rabu (02/12) kemarin.
Baca Juga: MUI Makassar: Banyak Pemotongan Ayam Tidak Sesuai Syariat Islam
Ia mengatakan, keberagaman kultur dan budaya di tiap daerah yang berbeda-beda membuat aturan tersebut sifatnya tidak mengikat.
“Namun aturan ini ada baiknya juga dalam rangka penyampaian khotbah, jadi tidak perlu dipermasalahkan selagi aturannya tidak dipaksakan,” ujarnya.
Dilansir dari Tribun Sumsel, Sabtu (28/11), sebelumnya Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengungkap beberapa tema yang akan dibuat sebagai naskah khotbah Shalat Jumat oleh Kementerian Agama ( Kemenag).
Baca Juga: Disebut sebagai Jembatan, Jokowi: Saya Sampaikan Terima Kasih dan Penghargaan untuk MUI
Tema tersebut antara lain terkait akhlak pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, masalah generasi milenial dan isu-isu aktual lainnya.
“Khotbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khotbah ini,” kata Zainut melalui keterangan tertulisnya.
Zainut mengatakan, naskah khotbah ini nantinya akan disusun oleh para ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar di bidangnya.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Sebut Sebelum Diberi ke Masyarakat Vaksin Akan Lewati Uji Klinis, BPOM dan Fatwa MUI
Menurut dia, Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator.
“Pelibatan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial,” ujarnya.
Ia juga menegaskan naskah khotbah Shalat Jumat hanya sebagai alternatif bagi para khatib dan tidak ada kewajiban untuk menggunakannya.
Baca Juga: MUSDA IV Digelar, MUI Kota Banjarbaru Resmi Pilih Pengurus Baru