Cuitan itu membuat Maaher ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus tersebut, Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Maaher terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca Juga: Polisi Tolak Laporan Soal Dugaan Nikita Miszani Hina Habib Rizieq
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Tahan Maaher At-Thuwailibi untuk 20 Hari ke Depan"