Sonora.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Soni Eranata (SE) atau yang lebih dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwalibi.
Maaher akan ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Ustaz Maaher Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Maaher sebelumnya ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.
Ia dilaporkan karena diduga sudah menghina tokoh agama Habib Luthfi bin Yahya, melalui unggahannya di sosial media, Twitter.
Baca Juga: Habib Maaher Ditangkap Polisi, Nikita: Bravo POLISI INDONESIA!
Cuitan itu membuat Maaher ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus tersebut, Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Maaher terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca Juga: Polisi Tolak Laporan Soal Dugaan Nikita Miszani Hina Habib Rizieq
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Tahan Maaher At-Thuwailibi untuk 20 Hari ke Depan"