Sonora.ID – Larangan merokok di tempat tinggal pribadi warga yang tinggal di apartemen akan diberlakukan oleh Pemerintah di San Fransisco, Amerika Serikat.
Hal ini dilakukan karena asap rokok bisa membuat orang yang tidak merokok menjadi seorang perokok pasif.
Namun, ada hal yang menarik di samping larangan untuk merokok, yakni warga yang tinggal di apartemen dibolehkan untuk menghisap ganja.
Baca Juga: Malioboro Resmi Ditetapkan Sebagai Kawasan Tanpa Merokok
Board of Supervisors menyetujui aturan mengenai larangan merokok tembakau di dalam apartemen di kota San Francisco dengan hasil voting 10-1, sebagaimana dilaporkan San Francisco Chronicle pada Selasa (1/2/2020).
Proposal awal yang dibuat juga bertujuan untuk melarang warga San Francisco merokok ganja di apartemen. Namun, pada akhirnya Board of Supervisors kota itu memberi pengecualian untuk ganja.
Proposal tersebut kemudian diubah setelah aktivis ganja menyebut undang-undang yang dibuat akan mencabut satu-satunya tempat legal bagi mereka untuk merokok ganja.
Baca Juga: Tok! PBB Resmi Hapus Tanaman Ganja dari Daftar Obat Berbahaya
Pasalnya, merokok ganja di ruang publik merupakan tindakan ilegal di kota tersebut.
"Tidak seperti perokok tembakau yang masih bisa meninggalkan apartemen untuk melangkah keluar atau merokok di area luar ruangan yang diizinkan, perokok ganja tidak memiliki alternatif hukum seperti itu." Demikian kata Rafael Mandelman, anggota San Francisco Board of Supervisors yang menulis amandemen untuk membebaskan ganja.
Aturan yang ditetapkan Dewan Pengawas di kota San Francisco membuat kota itu bergabung dengan 63 kota di California yang memiliki larangan serupa.
Mereka yang menentang larangan tersebut berpendapat bahwa itu melanggar hak mereka di dalam rumah tempat mereka tinggal.
Baca Juga: BNN Tolak Tegas Wacana Ekspor dan Legalitas Ganja dari Politikus PKS
Sementara, pihak yang mendukung aturan tersebut mengatakan pentingnya melindungi kesehatan orang yang bukan perokok, khususnya penghuni berpenghasilan rendah yang tinggal di apartemen padat.
Di AS, rokok menjadi penyebab kematian lebih dari 480.000 orang per tahun. Angka itu juga mencakup lebih dari 41.000 kematian yang disebabkan asap rokok orang lain.
Setelah disahkan, undang-undang baru akan berlaku 30 hari kemudian.
Baca Juga: Hingga Oktober 2020 Penerimaan Cukai Rokok Mencapai Rp. 134,6 T
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Merokok di Apartemen, tapi Ganja Diperbolehkan"