"Satpol PP jangan melanjutkan dulu penertiban itu," tegasnya.
Hal itu diputuskan karena pihaknya melihat masih adanya izin operasional atau kontrak yang yang masih dipegang oleh masing-masing pemilik bangunan reklame bando.
"Kalau kontraknya masih berjalan, biarkan saja dulu sampai selesai masa kontraknya," imbuhnya.
Di hari yang sama, Plt Kasatpil PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Fahrurrazi mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai kedua LAHP tersebut.
"Saya baru menerima, masih perlu kita pelajari hasil yang diserahkan oleh Ombudsman tadi, jadi saya belum bisa berkomentar tentang hal ini," ujarnya singkat.
Baca Juga: Dampingi APPI di Pilkada Makassar 2020, Rahman Bando Mundur dari ASN