Dianggap Mal Administrasi, Ombudsman Minta Penertiban Reklame Bando di Banjarmasin Dihentikan

4 Desember 2020 16:45 WIB
Dianggap Mal Administrasi, Ombudsman Minta Penertiban Reklame Bando di Banjarmasin Dihentikan
Dianggap Mal Administrasi, Ombudsman Minta Penertiban Reklame Bando di Banjarmasin Dihentikan ( Smart Banjarmasin/ Jumahudin)

"Satpol PP jangan melanjutkan dulu penertiban itu," tegasnya.

Hal itu diputuskan karena pihaknya melihat masih adanya izin operasional atau kontrak yang yang masih dipegang oleh masing-masing pemilik bangunan reklame bando.

"Kalau kontraknya masih berjalan, biarkan saja dulu sampai selesai masa kontraknya," imbuhnya.

Di hari yang sama, Plt Kasatpil PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Fahrurrazi mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai kedua LAHP tersebut.

"Saya baru menerima, masih perlu kita pelajari hasil yang diserahkan oleh Ombudsman tadi, jadi saya belum bisa berkomentar tentang hal ini," ujarnya singkat.

Baca Juga: Dampingi APPI di Pilkada Makassar 2020, Rahman Bando Mundur dari ASN

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm