Bongkar Baliho Dituding Keliru, Eks Plt Kasatpol PP Banjarmasin Geram

5 Desember 2020 10:10 WIB
mantan Plt Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ichwan Norkhalik
mantan Plt Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ichwan Norkhalik ( Diskominfotik Banjarmasin)

Itu artinya menurut Ichwan, sesuai ketentuan perundang-undangan, baliho bando itu seharusnya sudah dibongkar oleh pemiliknya. Sehingga kalau tidak dibongkar, maka Pemko Banjarmasin dalam hal ini Satpol PP wajib membongkarnya.

"Begitu bunyi perintah Perda. Karena baliho bando yang ada sekarang itu adalah barang ilegal di atas jalan negara," pungkasnya sembari menunjukan daftar bando yang sudah mati izinnya sejak 2015 dan yang terakhir Januari 2019.

daftar baliho bando di ruas jalan utama di Banjarmasin yang sudah kedaluwarsa izinnya

 

Ichwan kembali menegaskan, walaupun sudah pensiun, dirinya akan terus mengawal dan mengawasi keberadaan bando-bando yang telah melanggar Undang - Undang sebagai rakyat biasa.

Bahkan Ia mengancam, tidak segan-segan akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), apabila ada kongkalikong penyelenggara.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm