Itu artinya menurut Ichwan, sesuai ketentuan perundang-undangan, baliho bando itu seharusnya sudah dibongkar oleh pemiliknya. Sehingga kalau tidak dibongkar, maka Pemko Banjarmasin dalam hal ini Satpol PP wajib membongkarnya.
"Begitu bunyi perintah Perda. Karena baliho bando yang ada sekarang itu adalah barang ilegal di atas jalan negara," pungkasnya sembari menunjukan daftar bando yang sudah mati izinnya sejak 2015 dan yang terakhir Januari 2019.
Ichwan kembali menegaskan, walaupun sudah pensiun, dirinya akan terus mengawal dan mengawasi keberadaan bando-bando yang telah melanggar Undang - Undang sebagai rakyat biasa.
Bahkan Ia mengancam, tidak segan-segan akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), apabila ada kongkalikong penyelenggara.