"Ombudsman bukan lembaga hukum yang bisa membatalkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum," tuntasnya.
Sekedar diketahui, kasus pembongkaran belasan reklame bando di sepanjang Jl. A. Yani, Banjarmasin beberapa bulan lalu masih terus bergulir.
Dikomandoi Ichwan Norkhalik, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar, belasan bando yang izinnya dianggap telah kedaluwarsa berhasil dibongkar dalam satu malam.
Selepas aksi tersebut, Ichwan Norkhalik pun dicopot dari jabatannya dan dipolisikan oleh pengusaha advertising. Selanjutnya posisi pucuk pimpinan digantikan pejabat lainnya, untuk ditugasi membersihkan sisa - sisa pembongkaran.