Sonora.ID - Kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi covid-19 untuk wilayah Jabodetabek untuk tahun 2020 akhirnyya terungkap.
Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan bahwa terbongkarnya kasus dugaan suap tersebut terjadi lantaran pihaknya menerima sejumlah aduan dari masyarakat (4/11/2020).
Berbekal aduan yang diberikan oleh masyarakat KPK pun langsung melakukan sejumlah penyelidikan.
"Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan Juliari P Batubara (JPB)," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) pagi.
Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19
"Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," lanjutnya. AIM dan HS diketahui merupakan pihak swasta.
Sedangkan AW dan MJS adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara itu, SN adalah seorang sekretaris di Kemensos.
Dari informasi yang diperoleh KPK, rencananya penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
Baca Juga: Awas! BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah AlamI Cuaca Ekstrem hingga 7 Desember
Adapun uang yang telah disiapkan oleh AIM dan HS adalah sebesar Rp 14.5 Miliar. Uang tersebut disiapkan di salah satu apartemen yang berlokasi di Jakarta dan Bandung.
Uang sebanyak Rp 14,5 Miliar itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil, hal ini dilakukan untuk tujuan mengelabui.
"Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta, untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Firli.
Firli menjelaskan bahwa dari hasil tangkap tangan yang ditemukan uang tersebut berwujud pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dollar Ameria Serikat (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).
Diberitakan, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu dinihari.
Baca Juga: Awas! BMKG Prediksi 27 Wilayah Ini Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu dini hari.
MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Rekor Kasus Covid-19 Harian di Indonesia, Jubir Satgas: Karena Sistem Belum Optimal
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: OTT Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK Amankan 6 Orang Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam.
Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Adapun Juliari dan AW saat ini keberadaannya masih diburu oleh KPK. Firli pun mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.
Baca Juga: Awas! BMKG Prediksi 27 Wilayah Ini Hujan Lebat Disertai Angin Kencang