“Diduga akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara),” ungkapnya menjelaskan.
Padahal, sebelum Juliari ditangkap oleh KPK dan menjadi tersangka korupsi bantuan sosial, pihaknya pernah memberikan imbauan kepada warga penerima bansos untuk menggunakan dana bantuan tersebut dengan bijak.
Saat itu pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan basos berupa Bantuan Sosial Tunai atau BST senilai Rp 500.000 per keluarga.
Baca Juga: Keluarga Dapat Setengah Juta, Mensos: Tidak Boleh untuk Beli Pulsa dan Rokok
Juliari mengimbau agar dana yang diberikan tersebut dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako dan dipakai dengan bijak.
“Tidak boleh untuk beli pulsa, rokok, dan barang lainnya yang tidak berguna,” imbaunya pada 31 Agustus 2020 yang lali.
Lebih dari tiga bulan setelah imbauan tersebut dilontarkan, pihaknya kali ini diamankan dan menjadi tahanan KPK.
Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan di Ruran Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Juliari Batubara Akan Ditahan di Rumah Tahanan KPK