Banjarmasin, Sonora.ID – Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang, Komisi I DPRD Kalimantan Selatan pada pekan lalu melakukan monitoring dan evaluasi di Kabupaten Tapin.
Monitoring dilakukan untuk melihat kesiapan daerah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak, khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Hasilnya, belasan titik ditemukan mengalami masalah jaringan internet yang dikhawatirkan akan menyulitkan proses penghitungan suara melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP).
Baca Juga: Seluruh Petugas di TPS Pilkada Balikpapan Wajib Lakukan Rapid Test
Yakni 11 titik di Kecamatan Piani, 2 titik di Kecamatan Bungur dan 6 titik di Kecamatan Hatungun.
“Ada belasan titik yang kita temukan terkendala jaringan internet atau blank spot,” tutur Rachmah Norlias, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan dalam rilis yang diterima redaksi Smart FM.
Kendati ditemukan belasan titik yang kesulitan jaringan internet, namun persiapan KPU Kabupaten Tapin untuk Pilkada Serentak 2020 dinilai lancar.
Seperti adanya antisipasi adanya perpindahan pemilih yang menggunakan formulir A5 dengan menyiapkan surat suara tambahan 2,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Sukseskan Pilkada, DPD Golkar Kalsel Konsolidasi Seluruh Fraksi
Termasuk juga logistik Alat Pelindung Diri (APD) yang telah dialokasikan sebanyak 20 persen dari jumlah DPT yang ada.
Di Kabupaten Tapin terdata ada 132.188 pemilih yang masuk di urutan ke-12 dari total DPT di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Di mana jumlah terbanyak berada di Kota Banjarmasin yang mencapai 448.157 DPT.
Politikus PAN itu juga mengungkapkan bahwa KPU setempat juga mengatur bahwa 1 TPS hanya boleh paling banyak 300 pemilih dan diberikan estimasi waktu. Misalnya nomor 1 hingga 50 dijatahi di jam 8 pagi dan seterusnya, sehingga tidak menimbulkan kerumunan di TPS.
Baca Juga: Dua Kompi Pasukan Brimob Polda Kalteng Turut Amankan Pilkada di Kalsel
Bahkan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan, di tiap TPS disiapkan 2 bilik suara bagi yang suhu tubuhnya normal, 1 petugas berbaju hazmat dan 1 bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,8 derajat Celsius.
Sementara untuk pemilih yang sedang dalam perawatan di RS, tetap mendapatkan hal pilih, karena disediakan TPS di dekat RS dan harus mengantongi formulir A5, sebagai pernyataan pindah tempat memilih.
“Begitu juga dengan yang ada di rumah tahanan, mendapat perlakuan yang sama,” jelasnya.
Baca Juga: Stok BBM dan LPG di Sulawesi Aman Selama Libur Pilkada Serentak