Berdasarkan kabar yang beredar, kasus tersebut sempat ditangani oleh Kejaksaan Sulselrabar. Tak hanya Pemprov, mark up bantuan Covid-19 untuk Kota Makassar juga sedang dalam proses penyelidikan Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Ibrahim Tompo menuturkan, sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 70 orang lebih saksi. Salah satunya adalah Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir.
Sementara, Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel, Kadir Wokanubun menilai, korupsi bantuan Covid-19 di Sulsel sangat terang-terangan terjadi. Paket dianggarkan, tak sesuai dengan yang diterima masyarakat.
"Itu kan tinggal lihat selisih saja untuk menghitung besaran mark up berapa. Data yang kami dapatkan, anggaran satu paket itu nilainya Rp600 ribu, tapi yang dibagikan ke masyarakat hanya sekitar Rp100 ribuan," terangnya.
Baca Juga: Kecewa dengan Menteri Sosial, Jokowi: Itu Uang Rakyat, Apa Lagi Bansos!
Selain itu, ia juga menilai penyaluran bantuan tidak tepat sasaran. Sebab, banyak warga terdampak pandemi justru tidak merasakan bantuan pemerintah.
Untuk diketahui, harga sembako yang disalurkan pemerintah kepada warga lebih tinggi dari harga pasar. Pemprov menyalurkan bantuan pada bulan April, saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemprov Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan pangan yang disalurkan untuk 24 kabupaten kota senilai Rp16,3 miliar. Dari anggaran tersebut, Pemprov membantu 120 ribu Kepala Keluarga (KK).