Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan ada 6 vaksin covid-19 yang akan digunakan di Indonesia secara sah.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) yang diteken per tanggal 3 Desember 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Putranto.
Adapun enam vaksin itu yakni PT Bio Farma (Persero), Astra Zeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech dan Sinovac Biotech Ltd.
Menurut Kepmenkes itu, vaksin yang disahkan itu adalah daftar yang sudah masuk uji klinis tahap 3 atau sudah selesai uji klinis. Selain itu, dituliskan jika vaksinasi vaksin hanya bisa dilakukan setelah perusahaan mendapatkan izin edarnya.
Baca Juga: Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia, Sri Mulyani Sebut Anggaran Vaksin Rp 351 Triliun