Nurdin Abdullah Sebut Yang Berduit Silahkan Vaksin Jalur Mandiri

8 Desember 2020 09:00 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ( Dok Pemprov Sulsel)

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan ada 6 vaksin covid-19 yang akan digunakan di Indonesia secara sah.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) yang diteken per tanggal 3 Desember 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Putranto.

Adapun enam vaksin itu yakni PT Bio Farma (Persero), Astra Zeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech dan Sinovac Biotech Ltd.

Menurut Kepmenkes itu, vaksin yang disahkan itu adalah daftar yang sudah masuk uji klinis tahap 3 atau sudah selesai uji klinis. Selain itu, dituliskan jika vaksinasi vaksin hanya bisa dilakukan setelah perusahaan mendapatkan izin edarnya.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia, Sri Mulyani Sebut Anggaran Vaksin Rp 351 Triliun

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm