Rumah Sakit di Bali Diminta untuk Antisipasi Kasus Corona Pasca Pilkada

8 Desember 2020 17:10 WIB
Kasdam IX Udayana Mengikuti Rakor Penanganan Covid-19.
Kasdam IX Udayana Mengikuti Rakor Penanganan Covid-19. ( Sonora.ID/I Gede Mariana)

Denpasar, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali diminta untuk memastikan kesiapan rumah sakit dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Candra Wijaya, dalam pers rilisnya, menjelaskan sebagai bagian dari fokus Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta dibantu TNI-Polri dalam menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, Pemerintah diminta untuk terus berupaya mensosialisasikan 3M dan mendisiplinkan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Arahan ini diterima dalam Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 yang dipimpin langsung Ketua Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo di Ruang Yudha Puskodalopsdam IX/Udayana.

Baca Juga: 19 Orang Langgar Prokes, 18 Diantaranya Kena Denda Rp 100 Ribu di Denpasar

Dijelaskan dalam Rapat Koordinasi (rakor) yang digelar secara video conference (vidcon), membahas tentang penegakan protokol kesehatan (prokes) dan memastikan kesiapan rumah sakit serta fasilitas pelayanan kesehatan termasuk dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam rakor ini juga diisi dengan paparan dari Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (TI STPC19) yang menyampaikan tentang update data kasus Covid-19 di seluruh Indonesia termasuk update kondisi RS saat ini dalam menghadapi lonjakan kasus khususnya pasca Pilkada serentak.

Kasdam IX/Udayana menerangkan bahwa Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional berpesan agar penegakan protokol kesehatan (prokes) lebih serius dilakukan di setiap daerah. Terutama dalam menghadapi Pilkada, diharapkan Pemerintah Daerah agar selalu terus berkoordinasi dengan pihak TNI-Polri termasuk dengan pihak terkait lainnya untuk menegakkan protokol kesehatan dan mensosialisasikan 3M.

Dalam kesiapan Rumah Sakit (RS) dan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah agar selalu siap dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Misalnya kesiapan obat-obatan dan tersedia ketika dibutuhkan. Kemudian dalam menghadap pilkada, diharapkan pemerintah daerah selalu berkoordinasi dengan TNI dan Polri sebagai leading sector pengamanan pilkada.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, MPPM., menyampaikan, dalam penanganan pencegahan dan penyebaran Covid-19, tak lepas koordinasi dengan unsur TNI dan Polri. Termasuk pihak yang terkait lainnya dalam penegakan protokol kesehatan secara terpadu guna mendisiplinkan masyarakat Provinsi Bali untuk mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, juga telah menyiapkan Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang khusus ditunjuk Pemerintah Bali.

Baca Juga: 19 Orang Langgar Prokes, 18 Diantaranya Kena Denda Rp 100 Ribu di Denpasar

Pemda juga dituntut untuk melindungi dokter dan tenaga kesehatan di daerahnya masing-masing yaitu dengan cara mengurangi pasien yang terdampak Covid19 di Rumah Sakit dengan selalu menegakkan protokol kesehatan dan mensosialisasikan 3M serta menjauhi kerumunan.

Dalam Rakor ini, Ketua Satgas Nasional juga memberikan apresiasi terhadap semua pihak, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri serta pihak-pihak terkait lainnya dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, Sebab tugas ini adalah merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk merubah perilaku masyarakat guna menanggulangi dan mencegah penyebaran Covid-19.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm