"Itu syaratnya KTP Elektronik. Suket tidak bisa lagi digunakan karena penerbitannya telah dihentikan sejak Februari 2020 lalu,” jelasnya.
Senada disampaikan Kepala Dukcapil Kota Makassar, Aryati Puspitasari Abadi yang dikonfirmasi terpisah. Dia menegaskan, bahwa cetakan Suket domisili atau pengganti sementara E-KTP itu berakhir pada bulan Februari 2020.
Baca Juga: Bawaslu Makassar Tertibkan APK Tidak Sesuai Ketentuan
“Jadi kami tegaskan, untuk pencetakan atau penertiban Suket Domisili sementara itu kita tutup pada bulan februari 2020 kemarin, setelah itu tidak adalagi yang dicetak, kalau ada itu berarti palsu, ” tegas Puspa sapaan akrabnya
Puspa menambahkan masa berlaku Suket itupun hanya sampai bulan Agustus 2020, jadi jelas jika ada yang masih menggunakan Suket ke TPS maka itu ranah KPU untuk menjelaskan.
“Saya sudah koordinasi dengan KPU Makassar untuk menyampaikan ke petugasnya bahwa Suket yang terakhir kami cetak itu pada bulan Februari 2020, ” ungkap Puspa.
“Jadi harus diantisipasi jika ada yang bawa suket tercetak setelah Februari, kami pastikan itu bukan cetakan Dukcapil alias Palsu,” terangnya.
Baca Juga: Bawaslu Makassar: ASN Dilarang Like Status Peserta Pilkada 2020