Bawaslu Makassar Temukan Pemalsuan Suket Jelang Pencoblosan Pilkada 2020

8 Desember 2020 16:45 WIB
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari perlihatkan suket palsu yang beredar jelang pencoblosan Pilkada 2020
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari perlihatkan suket palsu yang beredar jelang pencoblosan Pilkada 2020 ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menemukan sejumlah surat keterangan (suket) palsu yang diduga akan digunakan untuk pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Makassar, Nursari mengatakan ada 3 lembar suket palsu yang ditemukan di kecamatan Mamajang. Formatnya beragam yang dikeluarkan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca Juga: Bawaslu Makassar Kirim Teguran Tertulis untuk Paslon Pelanggar Protokol Covid-19

Dia menjelaskan dokumen itu tidak bisa digunakan untuk mencoblos. Pasalnya masa berlakunya sudah habis.

“Ada 3 kita temukan. Dicetak per bulan Desember ini. Pihak Capil sudah memastikan tidak mengeluarkan atau menerbitkan suket. Berarti Suket (pengganti KTP sementara) itu palsu," kata Nursari saat ditemui di kantornya, Jl Hertasning Makassar, Selasa (8/12/2020).

Nursari meminta seluruh pemilih yang telah terdaftar dalam DPT untuk mempersiapkan KTP-elektronik agar tidak mengalami kendala dalam menentukan pilihan di TPS.

Baca Juga: Bawaslu Makassar Hentikan Dugaan Kampanye Hitam Erwin Aksa

"Itu syaratnya KTP Elektronik. Suket tidak bisa lagi digunakan karena penerbitannya telah dihentikan sejak Februari 2020 lalu,” jelasnya.

Senada disampaikan Kepala Dukcapil Kota Makassar, Aryati Puspitasari Abadi yang dikonfirmasi terpisah. Dia menegaskan, bahwa cetakan Suket domisili atau pengganti sementara E-KTP itu berakhir pada bulan Februari 2020.

Baca Juga: Bawaslu Makassar Tertibkan APK Tidak Sesuai Ketentuan

“Jadi kami tegaskan, untuk pencetakan atau penertiban Suket Domisili sementara itu kita tutup pada bulan februari 2020 kemarin, setelah itu tidak adalagi yang dicetak, kalau ada itu berarti palsu, ” tegas Puspa sapaan akrabnya

Puspa menambahkan masa berlaku Suket itupun hanya sampai bulan Agustus 2020, jadi jelas jika ada yang masih menggunakan Suket ke TPS maka itu ranah KPU untuk menjelaskan.

“Saya sudah koordinasi dengan KPU Makassar untuk menyampaikan ke petugasnya bahwa Suket yang terakhir kami cetak itu pada bulan Februari 2020, ” ungkap Puspa.

“Jadi harus diantisipasi jika ada yang bawa suket tercetak setelah Februari, kami pastikan itu bukan cetakan Dukcapil alias Palsu,” terangnya.

Baca Juga: Bawaslu Makassar: ASN Dilarang Like Status Peserta Pilkada 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm