KPU Makassar Jamin Pasien Covid 19 di Tempat Isolasi Bisa Gunakan Hak Pilih

8 Desember 2020 21:00 WIB
Gunawan Mashar, Komisioner KPU Kota Makassar
Gunawan Mashar, Komisioner KPU Kota Makassar ( Sonora.ID)

"Harus ada surat keterangan dari satgas. Tidak bisa hanya sebatas mengaku sedang isolasi mandiri," tambah Gunawan.

KPU juga menjamin masyarakat yang belum mempunyai surat panggilan atau surat model C.Pemberitahuan-KWK boleh mencoblos sepanjang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Gunawan mengatakan, warga bisa menggunakan e-KTP ke TPS jika belum mempunyai surat panggilan.

Penyelenggara juga menginformasikan bahwa jadwal pencoblosan dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 12.00 waktu setempat. Sementara itu penghitungan suara dimulai pada pukul 12.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Diketahui, KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilwalkot Makassar 2020 sebanyak 901.087 pemilih. 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm