"Harus ada surat keterangan dari satgas. Tidak bisa hanya sebatas mengaku sedang isolasi mandiri," tambah Gunawan.
KPU juga menjamin masyarakat yang belum mempunyai surat panggilan atau surat model C.Pemberitahuan-KWK boleh mencoblos sepanjang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Gunawan mengatakan, warga bisa menggunakan e-KTP ke TPS jika belum mempunyai surat panggilan.
Penyelenggara juga menginformasikan bahwa jadwal pencoblosan dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 12.00 waktu setempat. Sementara itu penghitungan suara dimulai pada pukul 12.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Diketahui, KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilwalkot Makassar 2020 sebanyak 901.087 pemilih.