Raperda Covid-19 di Musi Banyuasin Dapat Apresiasi Kemendagri

8 Desember 2020 19:00 WIB
Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama Wabup Beni Hernedi SIP dan DPRD Kabupaten Muba baru baru ini sudah menyusun dan membentuk Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang sehat, Disiplin dan produktif di era kebiasaan baru Coronavirus disease 2019 (COVID -19)
Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama Wabup Beni Hernedi SIP dan DPRD Kabupaten Muba baru baru ini sudah menyusun dan membentuk Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang sehat, Disiplin dan produktif di era kebiasaan baru Coronavirus disease 2019 (COVID -19) ( )

“Terkait surat tersebut Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan DPRD bersama sama menyusun dan membentuk Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang sehat, Disiplin dan produktif di era kebiasaan baru Coronavirus disease 2019 (COVID -19)  di Kabupaten Musi Banyuasin yang mana telah disampaikan ke Biro Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Selatan untuk difasilitasi,”terangnya.

Sementara, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs Makmur Marbun MSi dalam sambutannya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang sudah sangat cepat menindaklanjuti aturan kebijakan dari pusat.

“Disini kami lihat, Pemkab Muba sangat serius dan sangat komitmen terhadap keselamatan dan kemajuan masyarakat ditengah menghadapi tantangan kebiasaan baru. Kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada yang menindaklanjuti kebijakan dari pusat. Dan memang Kabupaten Musi Banyuasin selalu menjadi pioner untuk daerah lain semejak kepemimpinan Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemkab Muba Siap Dukung dan Komitmen Terhadap Kemajuan Penyandang Disabilitas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm