Sonora.ID - Seorang Pria yang berasal dari Taiwan harus membayar denda 3.500 dollar AS atau sekitar Rp 49 juta lantaran dituding telah melanggar karantina di negara tersebut.
Pria yang tak disebutkan namanya tersebut terbukti melanggar peraturan karantina selama delapan detik lamanya.
Tudingan tersebut diperkuat dengan adanya bukti berupa rekaman CCTV yang dipantau oleh staf hotel.
Diberitakan CNN, Senin (7/12/2020), diketahui pria yang merupakan pekerja migran dari Filipina itu sedang menjalani karantina di sebuah hotel di Kota Kaohsiung, barat daya Taiwan.
Baca Juga: Jadi Orang Pertama yang Terima Vaksin Covid-19, Begini Cerita Keenan
Kronologi Pria tersebut dituding melakukan pelanggaran dimulai saat dirinya terlihat sengaja melangkah ke lorong hotel sebentar.
Menurut Taiwan News, pria yang telah menjalani karantina selama lima hari saat itu berusaha memberikan sesuatu kepada temannya di kamar sebelah.
Staf hotel yang melihat pelanggaran itu dengan kamera keamanan lalu menghubungi departemen kesehatan kota yang kemudian mengenakan denda 100.000 dollar Taiwan, yaitu sekitar 3.500 dollar AS (Rp 49 juta).
Baca Juga: Interpol Peringatkan Vaksin Covid-19 Palsu Mungkin Beredar Secara Online
Di bawah aturan karantina Taiwan, orang tidak diizinkan meninggalkan kamar mereka, tidak peduli berapa lama.