“Orang-orang di karantina seharusnya tidak berpikir mereka tidak akan didenda karena meninggalkan kamar hotel mereka,” kata Departemen Kesehatan kepada kantor berita CNA.
Departemen kesehatan kota mengatakan, denda diberikan sebagai bentuk peringatan kepada sekitar 3.000 orang lainnya yang menginap di 56 hotel karantina kota itu.
Perlu diketahui, Taiwan telah dipuji oleh berbagai negara karena pendekatannya yang sigap dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Taiwan tidak pernah sampai harus memberlakukan lockdown yang ketat atau menerapkan pembatasan drastis pada kebebasan sipil, seperti di daratan China.
Sebaliknya, tanggapan dan tindakan yang dilakukan Taiwan berfokus pada kecepatan.
Sejak virus tersebut ramai di China, otoritas Taiwan mulai menyaring penumpang pada penerbangan langsung dari Wuhan, tempat virus pertama kali diidentifikasi.
Penyaringan sudah dilakukan sejak 31 Desember 2019, ketika virus sebagian besar menjadi subyek rumor dan pelaporan terbatas.
Pemerintah juga berinvestasi dalam pengujian massal dan pelacakan kontak yang cepat dan efektif. Pulau berpenduduk 23 juta orang itu mencatat hanya 716 kasus virus corona dan tujuh kematian, menurut data dari Universitas Johns Hopkins.
Baca Juga: Polisi Akan Tunjukkan Rekaman CCTV Terkait Penembakan 6 Simpatisan Rizieq di Tol Cikampek