Langgar Karantina Covid-19 Selama 8 Detik, Pria Ini Didenda Rp 49 Juta

8 Desember 2020 19:55 WIB
Langgar Karantina Covid-19 Selama 8 Detik, Pria Ini Didenda Rp 49 Juta
Langgar Karantina Covid-19 Selama 8 Detik, Pria Ini Didenda Rp 49 Juta ( Freepict.com)

Sonora.ID - Seorang Pria yang berasal dari Taiwan harus membayar denda 3.500 dollar AS atau sekitar Rp 49 juta lantaran dituding telah melanggar karantina di negara tersebut.

Pria yang tak disebutkan namanya tersebut terbukti melanggar peraturan karantina selama delapan detik lamanya.

Tudingan tersebut diperkuat dengan adanya bukti berupa rekaman CCTV yang dipantau oleh staf hotel.

Diberitakan CNN, Senin (7/12/2020), diketahui pria yang merupakan pekerja migran dari Filipina itu sedang menjalani karantina di sebuah hotel di Kota Kaohsiung, barat daya Taiwan.

Baca Juga: Jadi Orang Pertama yang Terima Vaksin Covid-19, Begini Cerita Keenan

Kronologi Pria tersebut dituding melakukan pelanggaran dimulai saat dirinya terlihat sengaja melangkah ke lorong hotel sebentar.

Menurut Taiwan News, pria yang telah menjalani karantina selama lima hari saat itu berusaha memberikan sesuatu kepada temannya di kamar sebelah.

Staf hotel yang melihat pelanggaran itu dengan kamera keamanan lalu menghubungi departemen kesehatan kota yang kemudian mengenakan denda 100.000 dollar Taiwan, yaitu sekitar 3.500 dollar AS (Rp 49 juta).

Baca Juga: Interpol Peringatkan Vaksin Covid-19 Palsu Mungkin Beredar Secara Online

Di bawah aturan karantina Taiwan, orang tidak diizinkan meninggalkan kamar mereka, tidak peduli berapa lama.

“Orang-orang di karantina seharusnya tidak berpikir mereka tidak akan didenda karena meninggalkan kamar hotel mereka,” kata Departemen Kesehatan kepada kantor berita CNA.

Departemen kesehatan kota mengatakan, denda diberikan sebagai bentuk peringatan kepada sekitar 3.000 orang lainnya yang menginap di 56 hotel karantina kota itu.

Perlu diketahui, Taiwan telah dipuji oleh berbagai negara karena pendekatannya yang sigap dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Taiwan tidak pernah sampai harus memberlakukan lockdown yang ketat atau menerapkan pembatasan drastis pada kebebasan sipil, seperti di daratan China.

Sebaliknya, tanggapan dan tindakan yang dilakukan Taiwan berfokus pada kecepatan.

Sejak virus tersebut ramai di China, otoritas Taiwan mulai menyaring penumpang pada penerbangan langsung dari Wuhan, tempat virus pertama kali diidentifikasi.

Penyaringan sudah dilakukan sejak 31 Desember 2019, ketika virus sebagian besar menjadi subyek rumor dan pelaporan terbatas.

Pemerintah juga berinvestasi dalam pengujian massal dan pelacakan kontak yang cepat dan efektif. Pulau berpenduduk 23 juta orang itu mencatat hanya 716 kasus virus corona dan tujuh kematian, menurut data dari Universitas Johns Hopkins.

Baca Juga: Polisi Akan Tunjukkan Rekaman CCTV Terkait Penembakan 6 Simpatisan Rizieq di Tol Cikampek

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Karantina Covid-19 Selama 8 Detik, Pria Ini Didenda Rp 49 Juta",

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm