Tak Ada Layanan Khusus, Pasien RS Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

9 Desember 2020 13:45 WIB
anggota KPPS Sungai Baru melayani pemenuhan hak suara satu pasien di RSUD Ulin Banjarmasin
anggota KPPS Sungai Baru melayani pemenuhan hak suara satu pasien di RSUD Ulin Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Proses pencoblosan Pilkada Serentak 2020 di Kota Banjarmasin nampaknya tidak sepenuhnya di ke semua kalangan masyarakat.

Hal ini terungkap ketika reporter Smart FM memantau RSUD Sultan Suriansyah dan RSUD Ulin, untuk mengetahui apakah pasien-pasien rawat inap bisa menyalurkan hak pilihnya atau tidak.

Namun ternyata, berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang datang ke RS untuk memfasilitasi pasien-pasien tersebut.

Baca Juga: Besok Hari Pencoblosan, Ketua DPRD Kalsel Imbau Warga Jangan Golput

Terkecuali di RSUD Ulin Banjarmasin, yang sempat didatangi oleh KPPS Kelurahan Sungai Baru. Itu pun ternyata hanya untuk melayani satu orang warga pemilih, yaitu anggota Bawaslu Hulu Sungai Tengah (HST) yang sedang menjalani rawat inap.

"Yang bersangkutan memiliki formulir model A.5-KWK. Jadi kewajiban kita melayani," ucap Gunawan, Ketua KPPS Kel. Sungai Baru, Rabu (09/12) siang.

Lantas bagaimana dengan pasien lainnya?

Baca Juga: H-2 Pilkada Serentak 2020, Ketua DPRD Tanbu Imbau Warga Gunakan Hak Pilih

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm