Tak Ada Layanan Khusus, Pasien RS Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

9 Desember 2020 13:45 WIB
anggota KPPS Sungai Baru melayani pemenuhan hak suara satu pasien di RSUD Ulin Banjarmasin
anggota KPPS Sungai Baru melayani pemenuhan hak suara satu pasien di RSUD Ulin Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Ia melanjutkan, tidak adanya fasilitas khusus ini juga kemungkinan dikarenakan masa pandemi, sehingga RS pun ada batasan waktu kunjungan.

"Kalau pasien tentunya sesuai kondisinya. Kalau memang sudah membaik dan bisa pulang kita pulangkan. Tapi kalau yang memerlukan perawatan apalagi pasien Covid-19 kita tetap lakukan perawatan dan mengutamakan perbaikan dan kesembuhan pasien dulu," pungkasnya.

Ketika reporter mencoba konfirmasi mengenai hal ini, Ketua KPU kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah tidak bisa dihubungi sampai berita ini diturunkan.

Baca Juga: Amankan Pilkada Serentak, Polda Kalsel Kerahkan Ribuan Personil

Sekedar diketahui, mengutip Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72, pemilih yang berstatus pasien positif Covid-19 dijamin masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Termasuk dalam hal ini, pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:

Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS dekat rumah sakit, ditentukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Satgas Covid-19.

Baca Juga: Ingin Tau Hasil Pemungutan Suara Pilkada 2020? Cek Link Berikut Ini!

Pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

KPU Kabupaten/Kota kemudian menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani pemilih tersebut, dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara.

KPU Kabupaten/Kota kemudian memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih tersebut, paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari H Pemungutan Suara.

Bagi TPS yang ditunjuk untuk melayani pemilih tersebut, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit.

Baca Juga: Pilkada Serentak Hari Ini, Menko Mahfud MD: Pilihlah yang Baik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm